Direksi membentuk Audit Internal sebagai unit kerja Perseroan yang melakukan fungsi pengendalian internal di Perseroan sesuai Piagam Audit Internal.
Unit Audit Internal berada di bawah supervisi Presiden Direktur dan memiliki hubungan fungsional dengan Komite Audit untuk menjamin independensi pelaksanaan tugasnya. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Direktur. Unit Audit Internal merupakan fungsi dalam Perseroan yang melaksanakan aktivitas secara independen, memberikan layanan jaminan (assurance) obyektif dan jasa konsultasi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kegiatan operasional Perseroan.
Unit Audit Internal bertugas untuk memastikan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta proses GCG telah berfungsi dan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Perseroan yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan tugasnya, Unit Audit Internal senantiasa menjaga independensi dan profesionalisme sesuai standar profesi yang ada dan Piagam Audit Internal yang ditetapkan.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Unit Audit Internal
Sesuai dengan Piagam Audit Internal, tugas dan tanggung jawab serta wewenang Unit Audit Internal meliputi:
- Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya, dan berkoordinasi dengan Komite Audit Perseroan.
- Melakukan special audit atas permintaan dari manajemen.
- Menggunakan analisa risiko untuk mengembangkan rencana audit.
- Membantu Direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan Perseroan dengan melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
- Berpartisipasi sebagai penasehat dalam merancang suatu sistem.
- Meyakinkan semua harta Perseroan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan.
- Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
- Melaksanakan audit operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen terhadap kebijakan, rencana, serta prosedur Perseroan.
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris Perseroan atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan.
- Memantau, menganalisa, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
Piagam Internal Audit | Download File |
Note: Files are in Adobe (PDF) format. Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents. |