Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 30 Maret 2015, telah disetujui pembubaran Komite Nominasi dan Remunerasi. Namun demikian, fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi tetap dijalankan sebagai tugas dan kewenangan Dewan Komisaris Perseroan.