Kebijakan dividen Perseroan adalah membayarkan dividen sebanyak-banyaknya 20% dari total laba bersih Perseroan.
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen. Tidak ada batasan yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada Pemegang Saham sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga.
Pembayaran dividen Perseroan mempertimbangkan kinerja keuangan, arus kas, dan kondisi industri, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi tanpa mengurangi hak RUPS untuk menentukan hal lain sesuai Anggaran Dasar Perseroan.
Sehubungan dengan kinerja Perseroan yang menurun maka pada tahun 2016 Direksi memutuskan untuk tidak melakukan pembagian dividen.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) untuk tahun buku 2014 yang telah disahkan dalam Akta Notaris Tjhong Sendrawan, S.H. No. 7 tanggal 30 maret 2015, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp25.770.285.720 setara dengan AS$2.071.565 dengan harga saham Rp40 per lembar. Dana dividen diambil dari saldo laba Perseroan tahun buku 2014 dan telah dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 30 April 2015.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) untuk tahun buku 2013 yang telah disahkan dalam Akta Notaris Tjhong Sendrawan, S.H. No. 8 tanggal 16 April 2014, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp18.039.200.004 setara dengan AS$1.585.447 untuk 644.257.143 lembar saham atau setara Rp28 per lembar saham yang telah dibayarkan pada tanggal 6 Juni 2014 mengambil dana dari saldo laba Perseroan tahun buku 2013.