PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.
(“Perseroan“)
PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 11 Januari 2017, bertempat di Ruang Seminar II, Gedung Bursa Efek Indonesia telah memutuskan dan mensahkan hal – hal sebagai berikut:
AGENDA RAPAT PERTAMA
Menyetujui :
- Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima atau yang akan diselenggarakan pada tahun 2018 sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi Perseroan dan Anggota Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut:Dewan KomisarisPresiden Komisaris : Pang Yoke MinKomisaris : Merna Logam
Komisaris Independen : Estherina Arianti Djaja
Direksi
Presiden Direktur : Eddy Kurniawan Logam
Wakil Presiden Direktur : Loo Choo Leong
Direktur : Rudy Kurniawan Logam
Direktur Independen : Meyrick Alda Sumantri
- Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengurus dan melaporkan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan melakukan setiap dan seluruh tindakan lainnya yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada memberikan pernyataan, keterangan dan menghadap pihak – pihak terkait lainnya.
AGENDA RAPAT KEDUA
Menyetujui:
- Persetujuan atas perubahan status Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN); dan
- Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menegaskan dan/atau menyatakan kembali keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk namun tidak terbatas pada, mengurus pemberitahuan atau permintaan persetujuan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia serta memberikan kuasa untuk pengurusan persetujuan tersebut pada Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) dan instansi lainnya yang diperlukan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas mengadakan perbaikan dan/atau tambahan untuk memperoleh persetujuan dan/atau pemberitahuan dari pihak yang berwenang dan mendaftarkan dalam daftar perusahaan dan mengumumkan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AGENDA RAPAT KETIGA DAN KEEMPAT
Menyetujui :
- Penambahan Modal Disetor dan Ditempatkan Perseroan dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya USD 10,000,000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) dengan nilai nominal Rp.25,-(dua puluh lima Rupiah) per saham dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 desember 2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), selanjutnya disebut “POJK No.32/2015”;
- Untuk melakukan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal sehubungan dengan penambahan modal Perseroan melalui penambahan modal ditempatkan dan modal disetor dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, seperti Penunjukan Penjamin Emisi, Kantor Akuntan Publik, Biro Administrasi Efek, dan lembaga – lembaga lainnya yang berkaitan serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK No. 32/2015, yang meliputi, termasuk tidak terbatas pada:
- menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
- menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan persetujuan Dewan Komisaris (apabila diperlukan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku);
- menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
- menentukan kepastian jadwal penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
- menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk akta-akta notaris berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya; dan
- melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal Perseroan melalui penambahan modal ditempatkan dan modal disetor dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, tanpa ada suatu tindakan pun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.
- memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan kapasitas jumlah saham yang dikeluarkan dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dalam Perseroan dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu setelah pelaksanaan penambahan modal Perseroan melalui penambahan modal ditempatkan dan modal disetor dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu selesai dilaksanakan;
- memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan Anggaran Dasar tersebut ke dalam akta notaris dan meminta persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta melakukan perubahan atas keputusan tersebut sepanjang disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas mengadakan perbaikan dan/atau tambahan dan/atau penegasan untuk memperoleh persetujuan dan/atau pemberitahuan dari pihak yang berwenang dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 13 Januari 2017
DIREKSI
PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR, Tbk.
Tersedia dalam format PDF | download
Note: Files are in Adobe (PDF) format. Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents. |