PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2015, bertempat di Hotel Holiday Inn, Ruang Cendana I – III, Kemayoran – Jakarta telah memutuskan dan mensahkan hal – hal sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
I & II Menyetujui :
- Menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2014;
- Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono Suherman & Surja (member of Ernst & Young) dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana ternyata dari laporannya tertanggal 18 Februari 2015 Nomor: RPC-6744/PSS/2015; Dan dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2014 tersebut, maka diusulkan pula agar Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de charge“) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2014, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2014 tersebut; dan
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta notaris.
III Menyetujui :
- Penggunaan keuntungan (laba) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
–
Sejumlah Rp. 25.770.285.720,- setara dengan AS$ 2.071.566 (*kurs yang digunakan kurs akhir tahun tanggal 31 Desember 2014, AS$1 setara dengan Rp 12.440) akan dibagikan sebagai dividen tunai untuk lembar saham atau Rp. 40,- per lembar saham;
– Sejumlah AS$ 100.000 akan ditetapkan sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 23.
– Sisanya sejumlah AS$ 17.808.783 akan dicatat sebagai laba yang ditahan.
Dengan jadwal pembayaran dividen sebagai berikut:
No | Kegiatan | Tanggal |
|
RUPS | 30 Maret 2015 |
|
Lapor jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai ke Bursa | 1 April 2015 |
|
Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai di Bursa | 1 April 2015 |
|
Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi | 7 April 2015 |
|
Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi | 8 April 2015 |
|
Cum dividen tunai di Pasar Tunai | 10 April 2015 |
|
Ex dividen tunai di Pasar Tunai | 13 April 2015 |
|
Recording date yang berhak atas dividen tunai | 10 April 2015 |
|
Pembayaran dividen tunai | 30 April 2015 |
2. Menyetujui prosedur pembagian dividen tunai seperti yang diusulkan diatas, dan selanjutnyamemberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut, dan untuk maksud itu melakukan semua tindakan yang diperlukan.
IV Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik Purwantono Suherman & Surja (member of Ernst & Young) sebagai Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir yang berakhir pada 31 Desember 2015 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan hal tersebut.
V Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2015 adalah sebesar AS$ 160,000 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan untuk Direksi Perseroan.
VI Menyetujui laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
VII Menyetujui :
1. Pembubaran Komite Nominasi dan Remunerasi.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Ketua Rapat dan Ibu Suhanna Logam untuk menandatangani Berita Acara Rapat dalam suatu akta notaris.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
- Menyetujui:
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yang semuanya diterbitkan pada tanggal 08 Desember 2014, termasuk Pasal 14 ayat 1, 2 dan 5 dan Pasal 16 ayat 8 huruf a sampai dengan huruf m Anggaran Dasar Perseroan.
- Untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 keputusan diatas.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyusun dan menyatakan kembali keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini di dalam Akta Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada instansi yang berwenang serta melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahanAnggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
- Menyetujui :
1. Menerima usulan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan (Buy Back Shares) dengan nilai sebanyak-banyaknya USD 5,000,000 (lima juta Dollar Amerika Serikat) dan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 130.000.000 (seratus tiga puluh juta) saham (dengan kondisi Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rencana pemecahan nilai saham (Stock Split) dengan rasio perbandingan 1:4) atau 5,04% (lima koma nol empat persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas guna memenuhi ketentuan Peraturan Bapepam dan LK No. XI.B.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-105/BL/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan ini dalam suatu akta notaris, mengadakan perbaikan dan/atau tambahan untuk memperoleh persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari pihak yang berwenang, termasuk dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III & IV Menyetujui :
1. Menyetujui dan menerima usulan atas rencana pemecahan nilai nominal saham Perseroan (Stock Split) dengan perbandingan 1: 4 sehingga merubah nilai nominal saham dari sebelumnya Rp. 100,- per lembar saham menjadi Rp. 25,- per lembar saham.
2. Menerima usulan untuk melakukan perubahan Pasal 4 ayat (1) dan Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
M O D A L
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan ini berjumlah Rp. 180.000.000.000,- (seratus delapan puluh milyar Rupiah) terbagi atas 7.200.000.000 (tujuh milyar dua ratus juta lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.25,- (dua puluh lima Rupiah);
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 35,79% (tiga puluh lima koma tujuh puluh sembilan persen) atau sejumlah 2.577.028.572 (dua milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.64.425.714.300,- (enam puluh empat miliar empat ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus Rupiah) yang telah diambil dan disetor penuh oleh para pemegang saham dengan rincian serta nilai nominal saham sebagai berikut :
a. ALSTONIA OFFSHORE PTE., LTD., sejumlah 883,920,000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu) saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya Rp. 22.098.000.000,- (dua puluh dua milyar sembilan puluh delapan juta Rupiah);
b. Tuan EDDY KURNIAWAN LOGAM, sejumlah 358,980,400 (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu empat ratus) saham, dengan jumlah nilai nominal seluruhnya Rp. 8.974.510.000,- (delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu Rupiah);
c. Tuan RUDY KURNIAWAN LOGAM, sejumlah 450,980,400 (empat ratus lima puluh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu empat ratus) saham, dengan jumlah nilai nominal seluruhnya Rp. 11.274.510.000,- (sebelas milyar dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu Rupiah);
d. Nyonya MERNA LOGAM, sejumlah 92,000,000 (Sembilan puluh dua juta) saham, dengan jumlah nilai nominal seluruhnya Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta Rupiah);
e. MASYARAKAT, sejumlah 785,898,972 (tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua) saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya Rp. 19.647.474.300 (Sembilan belas miliar enam ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus Rupiah);
-sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak 2,577,028,572 (dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp. 64.425.714.300,- (enam puluh empat miliar empat ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus Rupiah);
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan ini dalam suatu akta notaris, mengadakan perbaikan dan/atau tambahan untuk memperoleh persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari pihak yang berwenang, termasuk dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Ketua Rapat dan Ibu Suhanna Logam untuk menandatangani Berita Acara Rapat dalam suatu akta notaris.
Jakarta, 1 April 2015
DIREKSI
PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR, Tbk.
Tersedia dalam format PDF | download
Note: Files are in Adobe (PDF) format. Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents. |