PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 16 April 2014, bertempat di Hotel Mulia, Ruang Gerbera, Senayan – Jakarta telah memutuskan dan mensahkan hal – hal sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
- Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2013.
- Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono Suherman & Surja (member of Ernst & Young) dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana ternyata dari laporannya tertanggal 7 Maret 2014 Nomor RPC-4899/PSS/2014;
Dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de charge“) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2013, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2013 tersebut. - Menyetujui penggunaan keuntungan (laba) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut:
– sejumlah Rp18.039.200.004,- setara dengan AS$1.479.957 (*kurs yang digunakan kurs akhir tahun tanggal 31 Desember 2013, AS$1 setara dengan Rp12.189) akan dibagikan sebagai dividen tunai untuk 644,257,143 (enam ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh tiga) lembar saham atau Rp28,00 per lembar saham;
– sejumlah AS$100.000 akan ditetapkan sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 23.
– sisanya sejumlah AS$14.877.221 akan dicatat sebagai laba yang ditahan.
Dengan jadwal pembayaran dividen sebagai berikut:
No. |
Kegiatan |
Tanggal |
1 |
RUPS | 16 April 2014 |
2 |
Perusahaan Tercatat wajib melaporkan melalui IDXnet | 21 April 2014 |
3 |
Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi | 16 Mei 2014 |
4 |
Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi | 19 Mei 2014 |
5 |
Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai | 21 Mei 2014 |
6 |
Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai | 22 Mei 2014 |
7 |
Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai | 21 Mei 2014 |
8 |
Pembayaran Dividen Tunai | 06 Juni 2014 |
Dan menyetujui prosedur pembagian dividen tunai seperti yang diusulkan dalam Rapat, dan selanjutnyamemberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut, dan untuk maksud itu melakukan semua tindakan yang diperlukan.
- Menyetujui penunjukkan kembali Kantor Akuntan Publik Purwantono Suherman & Surja (member of Ernst & Young) untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2014 dan agar Rapat melimpahkan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
- Menyetujui Penetapan gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2014 adalah sebesar AS$160.000 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan untuk Direksi Perseroan.
- Menyetujui laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
- Menyetujui pembentukan dan penunjukkan:
Komite Audit, yang terdiri dari:
1. Ketua : Estherina Arianti Djaja (Komisaris Independen)
2. Anggota : Irwan Setia
3. Anggota : Christina Sutanto
Komite Nominasi dan Remunerasi, yang terdiri dari:
1. Ketua : Pang Yoke Min (Komisaris Utama)
2. Anggota : Estherina Arianti Djaja (Komisaris Independen)
3. Anggota : Merna Logam (Komisaris)
Komite Kebijakan Resiko dan Kebijakan Corporate Governance, yang terdiri dari:
1. Ketua : Merna Logam (Komisaris)
2. Anggota : Pang Yoke Min (Komisaris Utama)
3. Anggota : Estherina Arianti Djaja (Komisaris Independen)
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
- Menyetujui perubahan Pasal 16 ayat 6 huruf b dan c Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
“16.6.b. Dalam hal Presiden Direktur dan/atau Wakil Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka masing-masing Presiden Direktur dan/atau Wakil Presiden Direktur yang berhalangan hadir tersebut berhak mengangkat seorang kuasa dari anggota Direksi lainnya untuk mewakilinya, dan oleh karenanya,
- Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur yang hadir, bersama-sama dengan pemegang kuasa itu; atau
- Pemegang kuasa dari Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur tersebut;
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
16.6.c. Dalam hal Presiden Direktur dan/atau Wakil Presiden Direktur dan/atau Direktur(-Direktur) pemegang kuasa dari masing-masing Presiden Direktur dan/atau Wakil Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 4 (empat) orang anggota Direksi (termasuk Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur yang hadir) berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan,”
- Menyetujui perubahan Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Pasal 3
“2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan:
b. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan adalah:
1) Menjalankan usaha sebagai perwakilan (owner’s representative) dari perusahaan pelayaran angkutan laut baik pelayaran tetap maupun tidak tetap untuk pelayaran di dalam negeri.
2) Menjalankan usaha pengelolaan kapal (ship management) yaitu meliputi namun tidak terbatas pada perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan awak kapal, perlengkapan dan peralatan awak kapal, logistic, pengawakan, asuransi dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
3) Menjalankan usaha dalam bidang perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker)
4) menjalankan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal.
Jakarta, 21 April 2014
PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR, Tbk.
DIREKSI
Tersedia dalam format PDF | download
Investor Daily & Bisnis Indonesia
Note: Files are in Adobe (PDF) format. Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents. |