Perseroan membangun sistem pengendalian intern yang efektif untuk mengamankan investasi dan asset Perseroan. Pelaksanaan pemeriksaan sistem pengendalian intern oleh unit Audit Internal diawasi oleh Komite Audit. Komite Audit juga memberikan rekomendasi terhadap penyempurnaan sistem pengendalian internal, dan memastikan adanya prosedur kaji ulang terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perseroan. Secara fungsi, Unit Audit Internal dan Komite Audit memiliki pola hubungan yang jelas dan baku sebagaimana tertuang di dalam Piagam Audit Internal dan Piagam Komite Audit.
Perseroan menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang positif dengan menjunjung tinggi integritas, nilai-nilai, dan standar etika dalam upaya menjaga efektivitas sistem pengendalian internal. Perseroan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap efektivitas pengendalian internal berkaitan dengan perubahan kondisi internal dan eksternal.